Nantinya, gaji ke-13 yang diterima PNS akan bervariasi mengikuti besaran gaji pokok, serta tunjangannya.
Sementara itu, PT Taspen memastikan penyaluran gaji ke-13 dimulai pada hari ini.
"Pembayaran ini akan mulai disalurkan pada tanggal 2 Juni 2025. Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan," kata Sekretaris Perusahaan TASPEN Henra dikutip dari laman Taspen, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan, proses pembayaran gaji ke-13 PNS akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Sehingga, peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.