Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp2.324.514.900, serta kas dan setara kas Rp8.123.861.373.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kalsel. Dari operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di Provinsi Kalsel.
Selain Sahbirin, para tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Ada juga tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dari pihak swasta.