JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, dia memiliki harta kekayaan senilai Rp24.896.076.273.
Harta kekayaan itu dilaporkan oleh Paman Crazy Rich Kalsel Haji Isam (Andi Syamuddin Arsyad) itu ke KPK pada 28 Februari 2024.
Harta Sahbirin terdiri atas 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Banjar, Barito Kuala, Banjarmasin, Tanah Bumbu dan Banjarbaru dengan total nilai mencapai Rp13.714.700.000.
Kemudian, harta bergerak berupa mobil Mazda Biante Minibus tahun 2014 Rp175.000.000; mobil Honda CRV Minibus tahun 2012 Rp160.000.000; mobil Ford Pickup tahun 2012 Rp160.000.000; motor Honda Revo tahun 2017 Rp8.000.000; dan mobil Honda HR-V tahun 2016 Rp230.000.000. Total, harta bergerak tersebut senilai Rp733.000.000.