Sejarah Asal Usul Pengemis di Indonesia, Berawal dari Tradisi Masa Kesunanan Surakarta

Tika Vidya Utami
Ilustrasi pengemis (foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Fenomena mengemis online di media sosial TikTok menjadi perbincangan masyarakat. Sejumlah orang memanfaatkan fitur gift yang terdapat di TikTok.

Para pembuat konten berharap mendapatkan gift dari penonton, kemudian gift tersebut ditukar dengan uang. Konten mengemis online yang banyak disoroti belakangan ini adalah konten berendam di air hingga mandi lumpur.

Kementerian Sosial pun mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah guna menindak fenomena mengemis online di media sosial. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan mengemis baik online maupun offline memang dilarang.

Larangan mengemis termuat pada Pasal 504 KUHP, yaitu barang siapa mengemis di muka umum diancam pidana kurungan paling lama enam minggu. Selanjutnya pada Pasal 504 ayat 2 KUHP, disebutkan pengemisan yang dilakukan tiga orang atau lebih diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Lalu bagaimana asal usul istilah pengemis di Indonesia?

Asal-usul kata pengemis tidak dapat dilepaskan dari sejarah Kesunanan Surakarta Hadiningrat. Saat itu, pemimpin Kerajaan Surakarta yang bernama Pakubuwono X dikenal dermawan serta sering membagikan sedekah untuk kalangan tidak mampu. Ketika itu pemberian sedekah dilakukan menjelang hari Jumat, khususnya pada Kamis sore.

Pada waktu tersebut, biasanya Raja Pakubuwono X keluar melihat keadaan rakyatnya, yaitu dengan berjalan dari istana menuju Masjid Agung.

Dalam perjalanan, Pakubuwono X melewati alun-alun utara. Di sepanjang jalan itu, rakyatnya berjejer di kanan serta kiri jalan dengan tertib. Mereka memberikan salam serta menundukkan kepala sebagai tanda penghormatan kepada raja. Sang raja pun menjadikan kesempatan ini untuk bersedekah dan berbagi kepada rakyatnya secara langsung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internet
14 jam lalu

Era AI, Komdigi Sebut Data Budaya Jadi Harta Karun Baru!

Nasional
5 hari lalu

Polisi Ungkap Alasan Richard Lee Live TikTok saat Mangkir Pemeriksaan

Nasional
6 hari lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Nasional
13 hari lalu

Heboh Purbaya Dapat Gift saat Live TikTok Bareng Anaknya, Ini Respons KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal