Konstituante adalah dewan perwakilan yang dibentuk pada tahun 1956 dan bertugas menyusun konstitusi baru Republik Indonesia. UUD 1950 sendiri digunakan sejak tahun 1950 setelah bubarnya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), awalnya digunakan karena pengakuan kedaulatan Belanda pada tahun 1949.
Sejak berdirinya setelah UUD 1955 pada saat pemilihan umum (Pemilu), Majelis Konstituante mulai mengadakan sidang pada tanggal 10 November 1956 untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang sekarang dikenal dengan UUDS 1950. Namun, baru pada tahun 1958, Majelis Konstituante gagal memenuhi amanatnya.
Menyadari hal tersebut, Presiden Soekarno menyampaikan amanatnya kepada Konstituante pada tanggal 22 April 1959. Isi pesannya adalah Soekarno mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945.
30 April Pada bulan Mei 1959, para wakil Majelis Nasional melakukan pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 269 suara mendukung pemulihan UUD 1945 dan 199 suara lainnya tidak setuju. Meskipun terdapat banyak suara setuju, namun pemungutan suara dilakukan kembali karena suara tidak mencapai kuorum (jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat, sidang, dan sebagainya).
Voting kedua dilaksanakan pada 1 dan 2 Juni 1959, yang kembali berujung pada kegagalan.