Konstituante pun dianggap tidak berhasil menjalankan tugasnya, sehingga Presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan dekrit presiden. Usulan Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 sempat mengalami pro dan kontra, ada pihak yang mendukung ada pula yang tidak.
Pembuatan Dekrit Presiden memberikan dampak yang cukup besar terhadap perubahan sistem ketatanegaraan dan peta politik Indonesia. Terdapat dampak positif dan dampak negatif, yaitu :
Dampak Positif : Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik yang berkepanjangan. Memberikan pedoman yang jelas, khususnya UUD 1945 tentang kelangsungan negara. Memelopori pembentukan lembaga tertinggi negara yaitu MPRS dan lembaga tertinggi negara berbentuk DPAS yang pembentukannya sempat tertunda pada masa demokrasi parlementer.
Dampak Negatif : UUD 1945 belum diterapkan secara jelas dan konsisten. UUD 45 yang seharusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan, kini hanya menjadi slogan belaka. Memberikan kekuasaan yang luas kepada Presiden, MPR dan lembaga-lembaga tinggi negara.
Hal ini terlihat pada masa Demokrasi Terpimpin dan berlanjut hingga Orde Baru. Memberikan kesempatan kepada personel militer untuk berpartisipasi secara politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.