JAKARTA, iNews.id - Sejarah dan dampak dari isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara ringkas perlu diketahui. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dekret atau dekrit adalah keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya.
Dekrit presiden biasanya bersifat sementara dan tidak memerlukan persetujuan dari lembaga lain. Dekrit presiden juga dapat mengubah atau meniadakan hukum yang berlaku sebelumnya. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekrit pertama dalam sejarah Republik Indonesia.
Keputusan Presiden tanggal 5 Juli 1959 menjadi momen penting dalam sejarah bangsa Indonesia khususnya di bidang politik dan pemerintahan. Dekrit ini dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Berikut ini adalah isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
Keputusan untuk membubarkan Konstituante.
Mengembalikan UUD 1945 menjadi UUD Indonesia dan UUDS 1950 tidak berlaku lagi.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang terdiri atas anggota DPR serta delegasi dan golongan.
Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Dekrit Presiden dilatarbelakangi oleh kegagalan Konstituante menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) baru sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara (UUD) 1950.