Penetapan hari libur nasional di Indonesia didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Berdasarkan SKB tersebut, Hari Pahlawan tidak termasuk dalam hari libur nasional.
Dengan begitu, pada hari ini semua kegiatan berjalan seperti biasanya, baik kegiatan sekolah maupun perkantoran.