JAKARTA, iNews.id - Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia melalui proses panjang dan kompleks. Sebelum memahami sejarah perumusan Pancasila, penting untuk mengetahui arti dari Pancasila itu sendiri.
Pancasila merupakan pilar ideologis negara Indonesia, yang berasal dari bahasa Sansekerta. Kata "panca" berarti lima, sedangkan "sila" merujuk pada asas atau prinsip.
Pancasila merupakan suatu ide, gagasan, rumusan, dan panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelahiran Pancasila dimulai dengan terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai dalam bahasa Jepang.
BPUPKI didirikan pada tanggal 1 Maret 1945 dengan tujuan sebagai tindak lanjut janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
BPUPKI dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua yaitu RP Soeroso dan Ichibangase Yosio dari Jepang.
Selama pembentukannya, BPUPKI telah mengadakan dua sidang resmi dan satu sidang tidak resmi.
Sidang BPUPKI pertama, yang berlangsung pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, membahas dasar negara, wilayah negara, kewarganegaraan, dan rancangan undang-undang.
Kemudian, sidang kedua dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945, membahas rancangan Undang-Undang Dasar.
Dalam sidang pertama BPUPKI, ada tiga tokoh yaitu Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno, yang memberikan beberapa usulan mengenai dasar negara Indonesia. Proses perumusan dasar negara ini diarahkan oleh Radjiman Wedyodiningrat, yang menjabat sebagai ketua BPUPKI.
Moh. Yamin memberikan usulan dasar negara secara lisan dan secara tertulis pada ketua sidang.
Usulan secara lisan:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan, dan
5. Kesejahteraan Rakyat
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. Persatuan (Unitarisme)
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat