JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri merespons pemanggilan kepala desa (kades) di sejumlah wilayah Jawa Tengah (Jateng) terkait dana desa oleh Polda Jateng. Pemeriksaan itu diklaim tindak lanjut aduan masyarakat pada 12 April 2023 lalu.
"Itu sudah diproses sama Polda Jateng," kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (5/12/2023).
Dia juga menanggapi soal isu netralitas Polri pada Pemilu 2024 terkait pemanggilan sejumlah Kades di Jateng. Dirinya mempersilakan seluruh pihak untuk melaporkan anggota Polri apabila menyalahi aturan Pemilu.
"Aturan sudah jelas, petunjuk pimpinan sudah jelas, kemudian arahan juga sudah disampaikan. Kalau ada personel Polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan," ujarnya.
Shandi juga meminta agar isu tersebut tidak menjadi bola liar di masyarakat, sehingga memunculkan isu-isu lain.
"Propam menunggu, propam mabes, propam polda, propam polres, jadi jangan dibuat isu-isu yang lain. Jadi kalau memang ada anggota Polri yang tidak sesuai ketentuan silakan dilaporkan," katanya.
Sebelumnya, Polri telah menerbitkan Surat Telegram Nomor 2407/X/2023. Surat itu ditujukan untuk mencegah anggota Polri berpolitik praktis.
Surat tersebut memuat beberapa larangan anggota Polri selama Pemilu 2024, misalnya dilarang mendeklarasikan bakal pasangan calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.