JAKARTA, iNews.id - Indonesia Police Watch (IPW) mengendus kejanggalan yang tak terelakkan ketika Polda Jawa Tengah memanggil seluruh kepala desa di Kabupaten Karanganyar. Peristiwa ini mencuri perhatian karena kali pertama terkait pertanggungjawaban dana desa, terutama dengan pendekatan yang begitu mendalam jelang Pemilu 2024.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut ada indikasi unsur politis dan pelanggaran undang-undang dalam pemanggilan serentak kades di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.
IPW menilai, pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proporsional.
Seharusnya, pemanggilan tersebut dilakukan terhadap perorangan yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Jikalau pemanggilan seluruh kepala desa terindikasi pidana, tetap harus diperiksa perorangan, tidak serentak di hari yang sama.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap kepala desa di Kabupaten Karanganyar dilakukan serempak selama 3 hari, mulai Senin hingga Rabu (27-29/11).