Sekjen Klaim Rumah Dinas Anggota DPR di Kalibata di Bawah Standar Layak

Achmad Al Fiqri
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (foto: MPI)

Tak hanya itu, area dapur dan garasi juga dinilai tidak cukup luas. Oleh karena itu, dia menyimpulkan rumah itu masih berada di bawah standar kelayakan untuk hunian sekelas pejabat negara.

Sebelumnya diberitakan, DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Sebagai gantinya, legislator bakal mendapat uang tunjangan perumahan yang diberikan tiap bulan.

Tunjangan perumahan diberikan karena rumah dinas anggota DPR di Kalibata juga sudah tua.

Aturan pemberian tunjangan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.

Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati rumah dinas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh, Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

8 jam lalu

Heboh JPO Depan DPR Tak Punya Tangga, Pramono: Dulu yang Bangun PUPR

18 jam lalu

Sidang Tahunan Digelar Tanggal 14 Bukan 16 Agustus 2026, Puan Beberkan Alasannya

19 jam lalu

Aksi Joget di Sidang Tahunan 2025 Jadi Sorotan, Puan Janji Tahun Ini Anggota DPR Jaga Sikap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal