Sekjen Klaim Rumah Dinas Anggota DPR di Kalibata di Bawah Standar Layak

Achmad Al Fiqri
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (foto: MPI)

Tak hanya itu, area dapur dan garasi juga dinilai tidak cukup luas. Oleh karena itu, dia menyimpulkan rumah itu masih berada di bawah standar kelayakan untuk hunian sekelas pejabat negara.

Sebelumnya diberitakan, DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Sebagai gantinya, legislator bakal mendapat uang tunjangan perumahan yang diberikan tiap bulan.

Tunjangan perumahan diberikan karena rumah dinas anggota DPR di Kalibata juga sudah tua.

Aturan pemberian tunjangan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.

Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati rumah dinas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Momen Prabowo Terkesima Orasi Siswa Sekolah Rakyat Mampu Bicara 4 Bahasa Asing

Nasional
4 jam lalu

DPR Ungkap Money Politics di Pilkades juga Parah, Kandidat Rogoh Kocek Rp16 Miliar

Nasional
4 jam lalu

Anggota DPR Ungkap Kunci Indonesia Jadi Negara Besar: Kepercayaan Rakyat

Buletin
5 jam lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal