Sekjen MUI Sebut Tindakan Pendeta Saifuddin Masuk Kategori Penistaan Agama Islam

Widya Michella
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. (Foto dok MUI).

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan tindakan pendeta Saifuddin Ibrahim masuk kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam. Tindakan penodaan agama tidak terbatas dalam bentuk pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya.

Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya serta pernyataan dan ucapan di muka umum dan media.

"Ya termasuk diantaranya keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI 2021 di Jakarta diantara keputusan. Pertama, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram,"kata Amirsyah kepada MNC Portal, Sabtu (19/3/2022).

Amirsyah mengatakan pihaknya mendukung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menindak tegas pendeta Saifuddin dengan pemberian hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rangka penegakan hukum, terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"kata dia.

Terakhir dia berharap, pendenta Saifuddin dapat diproses secra hukum karena telah menhina ajaran Islam. "Saifuddin Ibrahim penting di lakukan proses hukum karena  menghina ajaran Islam," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Muslim
6 hari lalu

MUI Sambut Ditjen Pesantren, Dorong Kenaikan Anggaran tanpa Hilangkan Kekhasan

Nasional
4 bulan lalu

Alasan MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Lebih Banyak Mudarat dan Picu Kemaksiatan

Nasional
4 bulan lalu

Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg

Nasional
4 bulan lalu

PSI Kecam Pembubaran Retreat Pelajar Kristen di Sukabumi: Pelaku Intoleransi Harus Dihukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal