Sekjen PBNU: Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Spirit UUD 1945

Tim MNC Portal
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam ketegori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas. Termasuk pada jasa pendidikan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengatakan, salah satu amanat luhur, semestinya pendidikan harus diselenggrakan dengan watak insklusif. Siapapun, kata dia memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan dengan harapan terwujudnya education for all (pendidikan untuk semua) menjadi suatu keniscayaan.

"Pada prinsipnya sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat," ujar Helmy di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Forum PWNU Wanti-Wanti Muktamar PBNU Paling Lambat Agustus 2026, Keterlambatan Ganggu Konsolidasi

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Jamin Tak Kenakan PPN Tarif Jalan Tol dalam Waktu Dekat

Nasional
9 hari lalu

Purbaya soal Wacana Tarif Jalan Tol Kena PPN: Nanti Saya Cek Lagi

Makro
9 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal