Sembako Dipungut PPN Sementara Pajak Barang Mewah Direlaksasi, PPP Pertanyakan Prinsip Keadilan

Kiswondari Pawiro
Feldy Utama
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai ketentuan pengenaan PPN untuk sembako dalam draf RUU KUP rentan digugat ke MK karena diyakini inkonstitusional. Foto: iNews.id/Felldy Utama

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai wacana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, bakal mengganggu rasa keadilan masyarakat. Terlebih belum lama ini pemerintah memperluas relaksasi pajak barang mewah.

Menurut Arsul, jika nantinya pemerintah memasukan PPN sembako dalam draf RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pasal yang mengaturnya berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab ketentuan tersebut tidak selaras dengan prinsip keadilan dalam Pasal 33 UUD 1945. 

"Kebijakan ini terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Arsul menyinggung kebijakan pemerintah melakukan relaksasi dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu. Padahal yang diuntungkan dari relaksasi ini hanya segelintir rakyat Indonesia saja, yakni mereka yang berstatus kelas menengah ke atas.

"Ini artinya pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," ujar Anggota Komisi III DPR ini.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
23 jam lalu

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ditargetkan Rampung 15 Desember

3 hari lalu

Bertemu Kapolri Jenderal Suyudi, Komisi III DPR Lapor Ada Oknum Pejabat Polri Arogan

4 hari lalu

Komisi III DPR Kunjungi Kediaman Kapolri Jenderal Suyudi: Ini Tradisi

6 hari lalu

Meminta Komitmen Kapolri Baru untuk Membuka Pintu Pengawasan Eksternal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal