Sekolah di Zona Hijau dan Oranye Bisa Dibuka, Satgas: Harus Ada Persetujuan Orangtua Murid

Dita Angga
Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: BNPB).

Dia menyebut beberapa hal yang harus diperhatikan untuk pembukaan sekolah tatap muka. Antara lain satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemda atau kantor wilayah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orangtua peserta didik.

“Jika orang tua tidak atau belum setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksakan,” katanya.

Selain itu yang harus diperhatikan adalah kapasitas sekolah. Satgas menegaskan jumlah siswa yang ikut belajar tatap muka tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas kelas.

“Pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 sampai 50 persen dari standar kapasitas per kelas," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
6 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
13 hari lalu

MNC Peduli Dorong SDN Cibilik Menuju Sekolah Adiwiyata Lewat Budaya Ramah Lingkungan

Megapolitan
20 hari lalu

Siswa di Jakarta Pulang Lebih Awal selama Ramadan, Maksimal Pukul 14.00 WIB

Megapolitan
23 hari lalu

Polisi Mediasi Kasus Tembok Roboh di SMPN 182 Jakarta, Diselesaikan Kekeluargaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal