Dia menyebut beberapa hal yang harus diperhatikan untuk pembukaan sekolah tatap muka. Antara lain satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemda atau kantor wilayah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orangtua peserta didik.
“Jika orang tua tidak atau belum setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksakan,” katanya.
Selain itu yang harus diperhatikan adalah kapasitas sekolah. Satgas menegaskan jumlah siswa yang ikut belajar tatap muka tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas kelas.
“Pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 sampai 50 persen dari standar kapasitas per kelas," ujarnya.