Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Ini Syaratnya

Achmad Al Fiqri
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9/2026). (Foto: Dok. BGN)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap aturan sementara terkait sekolah negeri yang ingin menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sudaryono mengatakan, keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak. Seluruh siswa di sekolah negeri harus memiliki pilihan yang sama, baik menerima maupun menolak program MBG.

"Untuk sekolah negeri, sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan, untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Itu keputusan sementara adalah seperti itu," ujar Sudaryono saat rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dia menambahkan, kesepakatan mengenai pelaksanaan MBG juga melibatkan wali murid. Dengan demikian, keputusan sekolah tidak hanya mempertimbangkan pilihan para siswa, tetapi juga harus disepakati bersama para orang tua.

Sudaryono menegaskan, sekolah negeri tidak dapat menerapkan pilihan yang berbeda-beda untuk siswanya. Artinya, tidak boleh ada sebagian siswa menerima MBG sementara siswa lainnya menolak.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Layanan Difokuskan ke Wilayah 3T

1 hari lalu

BGN Hentikan Sementara 1.276 SPPG, 654 Dapur Terancam Ditutup Permanen

4 hari lalu

Praperadilan Eks BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Bukti Kriminalisasi

4 hari lalu

Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal