Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Ini Syaratnya

Achmad Al Fiqri
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9/2026). (Foto: Dok. BGN)

Jika hasil kesepakatan menyatakan program MBG diterima, seluruh siswa di sekolah tersebut akan mendapatkan program. Begitu pula jika keputusan akhirnya menolak, maka penolakan berlaku untuk seluruh siswa.

"Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Kalau tidak, tidak semua," kata Sudaryono.

Aturan tersebut merupakan keputusan sementara yang menjadi acuan dalam menentukan pelaksanaan program MBG di sekolah negeri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
24 jam lalu

BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Layanan Difokuskan ke Wilayah 3T

24 jam lalu

BGN Hentikan Sementara 1.276 SPPG, 654 Dapur Terancam Ditutup Permanen

4 hari lalu

Praperadilan Eks BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Bukti Kriminalisasi

4 hari lalu

Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal