Jika hasil kesepakatan menyatakan program MBG diterima, seluruh siswa di sekolah tersebut akan mendapatkan program. Begitu pula jika keputusan akhirnya menolak, maka penolakan berlaku untuk seluruh siswa.
"Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Kalau tidak, tidak semua," kata Sudaryono.
Aturan tersebut merupakan keputusan sementara yang menjadi acuan dalam menentukan pelaksanaan program MBG di sekolah negeri.