JAKARTA, iNews.id - KPK memberikan penjelasan terkait pihaknya tak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa sebagai tersangka hari ini, Rabu (24/5/2023). Kebijakan itu merupakan kewenangan dari penyidik.
"Penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan pemeriksaan penyidikan efektif dan efisien," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Ia menegaskan penahanan harus dilakukan secara hati-hati dan seksama. Menurutnya, penahanan harus memenuhi alasan asas necessity dan proporsional.
"Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual," tutur Ghufron.
Alasan faktual yang dimaksud yakni adanya kekhawatiran takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga khawatir akan mengulangi perbuatannya kembali.