Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Arie Dwi Satrio
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (Foto: Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - KPK memberikan penjelasan terkait pihaknya tak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa sebagai tersangka hari ini, Rabu (24/5/2023). Kebijakan itu merupakan kewenangan dari penyidik.

"Penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan pemeriksaan penyidikan efektif dan efisien," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron  saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Ia menegaskan penahanan harus dilakukan secara hati-hati dan seksama. Menurutnya, penahanan harus memenuhi alasan asas necessity dan proporsional.

"Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual," tutur Ghufron.

Alasan faktual yang dimaksud yakni adanya kekhawatiran takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga khawatir akan mengulangi perbuatannya kembali.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
11 jam lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
16 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal