Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Nyatakan Banding usai Divonis 6 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyatakan banding usai divonis enam tahun penjara terkait tindak pidana korupsi pengurusan perkara di Mahka(foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyatakan banding usai divonis enam tahun penjara terkait tindak pidana korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hasbi sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta hingga fasilitas penginapan.

Hal itu ia sampaikan usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

“Baik, terima kasih yang mulia, terima kasih juga kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Karena waktunya terdesak udah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding,” kata Hasbi di ruang sidang.

Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan mengambil atau tidaknya banding atas vonis majelis hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap Hasbi Hasan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kejagung Periksa 9 Saksi terkait Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah, Termasuk Don Ritto 

14 jam lalu

Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan

1 hari lalu

Nadiem Makarim Singgung Kriminalisasi, Optimistis Hadapi Sidang Banding usai Reformasi Kejagung

2 hari lalu

KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Apa yang Didalami?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal