Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Praperadilan Perdana Gugat Status Tersangka

Danandaya Arya Putra
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan perdana Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan, Senin (12/6/2023). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/6/2023). Hasbi menggugat sah atau tidaknya penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Pemohon Dr Hasbi Hasan, RA MH, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," tulis informasi layar PN Jaksel, Senin (12/6/2023).

Sementara berdasarkan pantauan di lokasi, sidang Hasbi belum juga digelar pada pukul 10.00 WIB. Penampakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA itu juga belum terlihat di PN Jaksel.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

7 jam lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

12 jam lalu

2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

21 jam lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal