Selain Bui, Tom Lembong Juga Dijatuhi Hukuman Denda Rp750 Juta

Puti Aini Yasmin
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan dijatuhi hukuman denda Rp750 juta. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id -  Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Jumat (18/7/2025). Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta.

Hakim mengatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap hakim dalam ruang sidang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Nasional
2 bulan lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
4 bulan lalu

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal