Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas

Jonathan Simanjuntak
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas empat terdakwa kasus penghasutan berujung demo ricuh Agustus 2025, Jumat (6/3/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Pada intinya, jaksa menilai belasan konten yang disetujui untuk diunggah para terdakwa dinilai berisi penghasutan yang memantik masyarakat termasuk anak untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

"Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat," ucap jaksa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Breaking News: Delpedro cs Dibebaskan Hakim, Tak Bersalah di Kasus Demo Agustus 2025

Nasional
10 jam lalu

Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Hari Ini

Nasional
7 hari lalu

Delpedro Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Penghasutan: Tidak Masuk Akal!

Nasional
7 hari lalu

Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro cs Dianggap Hasut Publik saat Demo Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal