Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas

Jonathan Simanjuntak
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas empat terdakwa kasus penghasutan berujung demo ricuh Agustus 2025, Jumat (6/3/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Dengan demikian, hakim membebaskan Delpedro cs dari seluruh dakwaan. Hakim juga memerintahkan agar JPU membebaskan dan memulihkan nama baik dan hak para terdakwa.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," ujar Harika.

Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dihukum dua tahun penjara. Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun perbuatan yang dinilai jaksa terkait penghasutan itu yakni mengunggah 19 konten di media sosial. Belasan konten itu diunggah pada akun media sosial Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Masing-masing terdakwa merupakan pengelola dari akun tersebut. Belasan konten itu diunggah berdasarkan persetujuan para terdakwa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Breaking News: Delpedro cs Dibebaskan Hakim, Tak Bersalah di Kasus Demo Agustus 2025

Nasional
9 jam lalu

Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Hari Ini

Nasional
7 hari lalu

Delpedro Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Penghasutan: Tidak Masuk Akal!

Nasional
7 hari lalu

Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro cs Dianggap Hasut Publik saat Demo Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal