Selain Diberhentikan secara Tidak Hormat, Berikut Sanksi Lengkap Terhadap Ferdy Sambo 

muhammad farhan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Muhammad Farhan/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Terdapat beberapa alasan sanksi pemberhentian yang dialamatkan kepada Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sanksi yang dikenakan kepada Ferdy Sambo di antaranya melakukan perbuatan tercela dan pelaku ditempatkan di tempat khusus.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa, yang pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).

"(Sanksi administratif) yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," sambungnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

IPB Skors 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual selama 1 Semester

Nasional
11 hari lalu

4 Anggota Polda Kepri Dipecat terkait Kasus Tewasnya Bripda Natanael

Nasional
14 hari lalu

Habiburokhman Sebut Polri Tak Alergi Keterbukaan, Lempar Pujian ke Kapolri

Nasional
15 hari lalu

UI Jatuhkan Sanksi Organisasi ke 16 Terduga Pelaku Pelecehan di FH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal