Selain Diberhentikan secara Tidak Hormat, Berikut Sanksi Lengkap Terhadap Ferdy Sambo 

muhammad farhan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Muhammad Farhan/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Terdapat beberapa alasan sanksi pemberhentian yang dialamatkan kepada Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sanksi yang dikenakan kepada Ferdy Sambo di antaranya melakukan perbuatan tercela dan pelaku ditempatkan di tempat khusus.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa, yang pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).

"(Sanksi administratif) yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," sambungnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Ini Sanksi bagi Parpol yang Langgar Pemasangan Atribut di 15 Ruas Jalan Jakarta

Nasional
3 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
5 hari lalu

Jimly: 380 Anggota Polri Harus Pensiun Dini usai PP Penempatan Polisi di Kementerian Terbit

Nasional
8 hari lalu

Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal