Selain Diberhentikan secara Tidak Hormat, Berikut Sanksi Lengkap Terhadap Ferdy Sambo 

muhammad farhan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Muhammad Farhan/MPI)

Dedi menambahkan, KKEP mempunyai waktu selama 21 hari untuk memutuskan apakah banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima atau keputusannya sama dengan yang disampaikan hari ini, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Nanti banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," kata dia.

Dedi menjelaskan, sidang yang digelar secara maraton mulai dari hari Kamis (25/6/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, KKEP telah memeriksa total sebanyak 16 orang. 

"Satu sebagai pelanggar atau Irjen FS (Ferdy Sambo), kemudian 15 saksi. 15 saksi pun sebelum yang bersangkutan memberikan keterangan kepada sidang komisi, saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Penasihat Kapolri Beberkan Tantangan Reformasi Polri, Singgung soal Pengawasan

Nasional
4 hari lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Buletin
4 hari lalu

Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Anggota Brimob Polda Maluku Resmi Dipecat

Nasional
5 hari lalu

Tok! Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya Dipecat dari Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal