Selain Hasto, KPK Juga Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Tersangka

Raka Dwi Novianto
Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (kemeja putih). (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan advokat PDIPDonny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Donny merupakan orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. 

Hasto juga telah ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

"Atas perbuatan saudara DTI (Donny), KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan, Donny bersama-sama Hasto, Harun Masiku dan kawan-kawan diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024.

Atas perbuatannya, Donny dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan. Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
60 menit lalu

KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Hercules terkait Kasus Suap HGB di ATR/BPN

4 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

4 jam lalu

OTT Bupati Klaten, KPK Tangkap Total 20 Orang

5 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal