Selain Hasyim Asy'ari, 6 Komisioner KPU Lain Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran

Nur Khabibi
Gedung KPU (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari telah dinyatakan melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Hal itu berdasarkan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).

Selain itu, 6 komisioner KPU lainnya juga dinyatakan melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran. Mereka adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Keenam komisioner KPU itu juga mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang.

"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi

Nasional
7 hari lalu

Gibran Cek Penanganan Banjir Semarang, Apresiasi Kerja Keras Petugas Lapangan

Nasional
8 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
8 hari lalu

Momen Wapres Gibran Asyik Nonton Timnas Futsal vs Australia di Indonesia Arena

Nasional
9 hari lalu

Momen Gibran Jajal Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Menteng, Periksakan Gigi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal