Selain Hasyim Asy'ari, 6 Komisioner KPU Lain Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran

Nur Khabibi
Gedung KPU (Foto: Okezone)

Sebelumnya, mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023.

Pengadu menilai penerimaan Gibran itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan komisioner KPU yang membiarkan Gibran terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah melanggar prinsip berkepastian hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Gibran Usul Libatkan Hakim Ad Hoc di Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Pastikan bakal Dikaji

Nasional
9 hari lalu

Gibran Ungkap Negara Rugi Besar akibat Kecurangan Misinvoicing: Kekayaan RI Lari ke Luar Negeri

Nasional
11 hari lalu

JK Usul Naikkan Harga BBM Bersubsidi, Gibran: Tak Sejalan Arahan Prabowo

Nasional
11 hari lalu

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc Dilibatkan di Sidang Teror Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal