Selain Hasyim Asy'ari, 6 Komisioner KPU Lain Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran

Nur Khabibi
Gedung KPU (Foto: Okezone)

Sebelumnya, mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023.

Pengadu menilai penerimaan Gibran itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan komisioner KPU yang membiarkan Gibran terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah melanggar prinsip berkepastian hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran

20 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

21 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

23 jam lalu

MK Mulai Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Gibran, Ini Ahli dan Saksi yang Dihadirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal