Selain Ibu Melahirkan, DPR Juga Usulkan Ayah Cuti 40 Hari 

Kiswondari
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

Dia menjelaskan RUU ini  mengatur secara eksplisit dan tegas yang terkait dengan hak cuti bagi ibu melahirkan selama 6 bulan dengan gaji penuh di 3 bulan pertama dan 75 persen gaji di 3 bulan.

Kemudian, kata dia, bagi ibu yang keguguran juga punya hak untuk mendapatkan cuti atau istirahat selama 1,5 bulan. Suami juga mendapatkan hak untuk mendampingi bagi istrinya yang keguguran selama 7 hari.

"Kenapa kemudian ini semua diatur di dalam RUU KIA, seperti yang saya bilang bahwa yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak pasti ini akan menjadi satu sistem yang memiliki satu kesatuan dengan anak. Kualitas kesehatan bagi ibu ini bukan hanya urusan ibu seorang, sehingga harus diperhatikan bagaimana kondisi kehamilan dan pasca kehamilan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Partai Perindo Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

Nasional
2 hari lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

Nasional
4 hari lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

Nasional
4 hari lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal