Selain Ibu Melahirkan, DPR Juga Usulkan Ayah Cuti 40 Hari 

Kiswondari
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Inisiator Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengusulkan ayah cuti 40 hari. Sebab cuti suami saat istrinya melahirkan belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Sementara di RUU ini diberikan haknya 40 hari," kata Anggota Komisi IX DPR Luluk Nur Hamidah, Senin (20/6/2022).

Inisiator RUU KIA dari Fraksi PKB ini menjelaskan pihaknya banyak melihat referensi atau rujukan. Selain hak konstitusional ibu dan anak dalam Pasal 28A, 28 B, 20 dan 21 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), ada juga UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang sudah sangat tua usianya.

Lalu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Perempuan dan Anak). Juga UU tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), UU tentang Kesejahteraan Sosial  UU tentang Kesehatan, juga UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), juga UU Ketenagakerjaan.

"Pasti kita memang akan banyak melakukan pendalaman dan diskusi yang terkait dengan UU Ketenagakerjaan kaitannya dengan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak," terangnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Puan Pastikan DPR bakal Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh 

Nasional
2 hari lalu

Ketua DPR Soroti Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ingatkan Kepala Daerah Mawas Diri

Nasional
2 hari lalu

Sidang MKD, Saksi Yakin Anggota DPR Joget-Joget Bukan gegara Naik Gaji

Nasional
2 hari lalu

Tim Orkestra di Sidang MKD: Aksi Joget Anggota DPR Bentuk Penghargaan

Nasional
3 hari lalu

Sidang Etik Ahmad Sahroni Cs, MKD DPR Cecar Saksi soal Pembahasan Kenaikan Gaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal