JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk tidak berpergian ke luar negeri. Salah satunya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Adapun tiga orang dicegah yakni mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyulanto, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan anak Karen, Dimas Mohamad Aulia.
Ali menuturkan, keempat orang tersebut dicegah bertolak ke luar negeri lantaran sebagai bentuk penanganan penyidikan perkara dugaan korupsi.
"Upaya cegah bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," paparnya.