Selain Karen Agustiawan, KPK Cegah Eks Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani ke Luar Negeri

Bachtiar Rojab
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)

Ali menambahkan, adanya pencegahan tersebut adalah sebagai bentuk kebutuhan KPK terkait permintaan keterangan sebagai saksi. "Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," jelasnya. 

Ali menuturkan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan hingga 8 Desember 2022. Ali meminta, agar keempat orang tersebut bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK yang akan dijadwalkan. 

"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," ungkapnya. 

Seperti diketahui, Karen Agustiawan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Karen dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Juni hingga 8 Desember 2022.

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Karen telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
14 jam lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Nasional
16 jam lalu

Harga BBM Pertamina 20 Mei 2026 dari Jenis Pertalite hingga Pertamax

Nasional
1 hari lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Nasional
1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Bicara Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Disidangkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal