Ali menambahkan, adanya pencegahan tersebut adalah sebagai bentuk kebutuhan KPK terkait permintaan keterangan sebagai saksi. "Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," jelasnya.
Ali menuturkan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan hingga 8 Desember 2022. Ali meminta, agar keempat orang tersebut bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK yang akan dijadwalkan.
"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," ungkapnya.
Seperti diketahui, Karen Agustiawan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Karen dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Juni hingga 8 Desember 2022.
Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Karen telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat tersebut.