Selain Karen Agustiawan, KPK Cegah Eks Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani ke Luar Negeri

Bachtiar Rojab
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk tidak berpergian ke luar negeri. Salah satunya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022). 

Adapun tiga orang dicegah yakni mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyulanto, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan anak Karen, Dimas Mohamad Aulia.

Ali menuturkan, keempat orang tersebut dicegah bertolak ke luar negeri lantaran sebagai bentuk penanganan penyidikan perkara dugaan korupsi. 

"Upaya cegah bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," paparnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Diperiksa sebagai Tersangka: Bismillah

Nasional
3 jam lalu

KPK Isyaratkan Eks Menag Yaqut Tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, Tunggu Surat Resmi

Nasional
6 jam lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
8 jam lalu

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Nyaris Rp1 Miliar buat Kebutuhan Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal