Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Puteranegara Batubara
Kayu gelondongan terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumut (dok. Humas Polri)

"Dasarnya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir," ujarnya.

"Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," imbuhnya. 

Irhamni mengatakan, pihaknya bakal menerapkan Pasal Tindak Pidana Lingkungan hingga Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus kayu gelondongan yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra.

"Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Pengakuan Warga Aceh Tamiang Betah Tinggal di Huntara: Terima Kasih Pemerintah

Nasional
14 jam lalu

Pemerintah bakal Beri Diskon Tarif Listrik untuk Wilayah Terdampak Bencana Sumatra

Nasional
15 jam lalu

Mendagri Izinkan Warga Gunakan Kayu Gelondongan Banjir Sumatra: Jangan Dijual

Nasional
1 hari lalu

Percepat Pemulihan Bencana, KRI Banda Aceh Turunkan Alat Berat di Lhokseumawe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal