Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Puteranegara Batubara
Kayu gelondongan terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumut (dok. Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka perorangan dalam kasus kayu gelondongan dalam bencana alam banjir dan longsor di Sumatra. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan lalu.

Polri sebelumnya sudah menetapkan tersangka korporasi dalam perkara ini. 

"Sudah, (tersangka korporasi dan perorangan) dua-duanya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Irhamni belum merinci lebih lanjut identitas tersangka individu maupun korporasi tersebut. Termasuk juga soal jumlah pasti para tersangka kasus ini.

Irhamni sebelumnya mengatakan, status kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah ke tahap penyidikan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Prabowo Resmikan 218 Jembatan di Wilayah Bencana Sumatra

Nasional
9 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
9 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
14 hari lalu

246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal