Sebelumnya, tersangka kasus tewas Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam. Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J.
"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka, sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa.