Selama 2018, Komisi Yudisial Usulkan 63 Hakim Dijatuhi Sanksi

Aditya Pratama
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (kedua dari kanan) menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap hakim-hakim bermasalah sepanjang 2018 di Jakarta, Senin (31/12/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Dia menuturkan, hakim yang paling banyak direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Tinggi Jayapura (Papua) sebanyak enam orang. Selanjutnya, disusul hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo di Jawa Timur, PN Balikpapan di Kalimantan Timur, PN Rantau Prapat di Sumatera Utara, PN Tais di Bengkulu, PN Malang di Jawa Timur, PN Muaro  Bungo di Jambi, PN Mempawah di Kalimantan Barat, PN Lubuk Pakam di Sumatera Utara, dan PA Surakarta di Jawa Timur. Jumlah hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi di masing-masing PN itu sebanyak tiga orang. Selain itu, KY juga mengusulkan pemberian sanksi terhadap dua hakim di Mahkamah Agung.

“Kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi bersikap tidak profesional sebanyak 42 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak delapan orang, berselingkuh sebanyak enam orang, salah mengetik sebanyak lima orang, dan tidak berperilaku adil dua orang,” ungkapnya.

Jaja mengatakan, salah satu permasalahan yang kerap terjadi selama ini adalah Mahkamah Agung enggan melaksanakan rekomendasi sanksi yang diberikan KY. “Adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan Bawas MA juga menjadi problem yang dihadapi,” tuturnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Walkout dari Sidang, Hakim Ad Hoc PN Samarinda Diperiksa Komisi Yudisial

Nasional
1 bulan lalu

KY Ungkap Masih Ada 303 Laporan Belum Diproses, Janji Tuntaskan Segera  

Nasional
1 bulan lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
2 bulan lalu

7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030 Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal