Selama 6 Tahun, LPSK Catat 440 Korban Kekerasan Seksual

Rizki Maulana
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Istimewa)

Para korban, kata dia, mendapatkan beberapa layanan, antara lain perlindungan fisik berupa rumah aman, pengamanan melekat di kediaman, pengawalan dalam setiap proses hukum termasuk persidangan, pergantian identitas, dan relokasi. Serta hak untuk memberikan kesaksian melalui konferensi video.

Selain perlindungan fisik, tuturnya, diatur pula perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural. Pemenuhan tersebut seperti, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus dan dalam hal terpidana bebas, penggantian biaya transportasi dan bantuan hidup sementara, pendampingan, mendapatkan kediaman sementara atau baru, dan mendapatkan penerjemah. 

“Korban juga berhak atas bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial. Dimana LPSK akan berkoordinasi dengan lembaga lain, restitusi serta kompensasi,” katanya.

LPSK berharap adanya kerja sama sosialisasi bersama aparat penegak hukum dalam upaya pemenuhan hak saksi dan korban. Menurutnya, hal yang juga menjadi perhatian adalah bagaimana membangun kerja sama dengan pemerintah provinsi maupun daerah untuk membuat rencana anggaran guna memberikan pemulihan medis, psikologis, psikososial bagi korban.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ustaz Ahmad Al Misry Jadi Tersangka, Pelapor Ungkap Modus Pelecehan Seksual

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Seleb
4 hari lalu

Fans NCT Wish Marah Besar usai Kiky Saputri Bercanda Ini ke Yushi

Seleb
4 hari lalu

Viral Candaan Kiky Saputri ke Member NCT Wish Dinilai Kelewatan, Netizen Murka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal