Para korban, kata dia, mendapatkan beberapa layanan, antara lain perlindungan fisik berupa rumah aman, pengamanan melekat di kediaman, pengawalan dalam setiap proses hukum termasuk persidangan, pergantian identitas, dan relokasi. Serta hak untuk memberikan kesaksian melalui konferensi video.
Selain perlindungan fisik, tuturnya, diatur pula perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural. Pemenuhan tersebut seperti, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus dan dalam hal terpidana bebas, penggantian biaya transportasi dan bantuan hidup sementara, pendampingan, mendapatkan kediaman sementara atau baru, dan mendapatkan penerjemah.
“Korban juga berhak atas bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial. Dimana LPSK akan berkoordinasi dengan lembaga lain, restitusi serta kompensasi,” katanya.
LPSK berharap adanya kerja sama sosialisasi bersama aparat penegak hukum dalam upaya pemenuhan hak saksi dan korban. Menurutnya, hal yang juga menjadi perhatian adalah bagaimana membangun kerja sama dengan pemerintah provinsi maupun daerah untuk membuat rencana anggaran guna memberikan pemulihan medis, psikologis, psikososial bagi korban.