Selama 6 Tahun, LPSK Catat 440 Korban Kekerasan Seksual

Rizki Maulana
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Istimewa)

Dia mengatakan, saat pelaku kekerasan seksual merupakan oknum pejabat publik, proses hukum menjadi sesuatu yang sangat sulit diharapkan. Jika pun proses hukum terjadi, klaimnya, proses tersebut berjalan sangat lambat.

Terlebih lagi, tidak jarang, saat putusan pengadilan, hukuman yang dijatuhkan ringan. Bahkan dirasa kurang maksimal. 

Hal itu, tutur Livia dipengaruhi oleh beberapa hal, yakni pelaku yang merupakan oknum pejabat publik memiliki “kekuatan dan kekuasaan” guna memberikan tekanan kepada para korban. Terkadang oknum tersebut juga “memaksa” korban untuk berdamai. 

“Berbagai cara digunakan pelaku, mulai intimidasi fisik maupun bujuk rayu dengan pemberian materi,” katanya.

Dia mengatakan, dalam konteks perlindungan korban kekerasan seksual, para korban memiliki hak yang sudah diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. Namun sayangnya, pemahaman akan hak-hak korban tersebut belum merata.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Fans NCT Wish Marah Besar usai Kiky Saputri Bercanda Ini ke Yushi

Seleb
1 hari lalu

Viral Candaan Kiky Saputri ke Member NCT Wish Dinilai Kelewatan, Netizen Murka!

Nasional
3 hari lalu

IPB Skors 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual selama 1 Semester

Nasional
3 hari lalu

Komisi X DPR Rapat Tertutup Bareng 4 Rektor Bahas Pelecehan Seksual di Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal