Selama 6 Tahun, LPSK Catat 440 Korban Kekerasan Seksual

Rizki Maulana
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Istimewa)

Dia mengatakan, saat pelaku kekerasan seksual merupakan oknum pejabat publik, proses hukum menjadi sesuatu yang sangat sulit diharapkan. Jika pun proses hukum terjadi, klaimnya, proses tersebut berjalan sangat lambat.

Terlebih lagi, tidak jarang, saat putusan pengadilan, hukuman yang dijatuhkan ringan. Bahkan dirasa kurang maksimal. 

Hal itu, tutur Livia dipengaruhi oleh beberapa hal, yakni pelaku yang merupakan oknum pejabat publik memiliki “kekuatan dan kekuasaan” guna memberikan tekanan kepada para korban. Terkadang oknum tersebut juga “memaksa” korban untuk berdamai. 

“Berbagai cara digunakan pelaku, mulai intimidasi fisik maupun bujuk rayu dengan pemberian materi,” katanya.

Dia mengatakan, dalam konteks perlindungan korban kekerasan seksual, para korban memiliki hak yang sudah diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. Namun sayangnya, pemahaman akan hak-hak korban tersebut belum merata.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
9 hari lalu

Sebelum Meninggal, Aktor James Ransone Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Megapolitan
1 bulan lalu

Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus

Internasional
2 bulan lalu

Raja Charles Copot Gelar dan Usir Pangeran Andrew dari Kediaman Kerajaan Inggris

Megapolitan
2 bulan lalu

Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal