Selama 6 Tahun, LPSK Catat 440 Korban Kekerasan Seksual

Rizki Maulana
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat telah memberikan perlindungan bagi 440 korban kekerasan seksual. Namun, catatan itu belum termasuk perlindungan bagi pelapor, saksi, keluarga korban maupun saksi pada kasus yang sama, sehingga jika diakumulasikan, pihak terlindung LPSK mencapai 901 orang.

Catatan itu berdasarkan rekapitulasi selama enam tahun, sejak Tahun 2014 hingga bulan Mei 2020. Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar menuturkan, data LPSK belum menggambarkan angka keseluruhan korban kekerasan seksual di Indonesia.

Menurutnya, banyak korban kekerasan seksual yang tidak meminta perlindungan ke LPSK, atau bahkan tidak melaporkan kejadian yang menimpa mereka kepada pihak kepolisian. 

“Data LPSK hanya menjelaskan jumlah korban kekerasan seksual yang mengajukan permohonan perlindungan. Di luar itu, diyakini masih banyak kasus lain, di mana jumlah korbannya dirasa lebih besar,” kata Livia dilihat dari laman resmi LPSK, Senin (18/5/2020). 

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia, Livia mengakui banyak tantangan yang harus dihadapi. Salah satu tantangan yang kerap ditemui ketika pelaku kekerasan seksual merupakan oknum pejabat publik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

IPB Skors 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual selama 1 Semester

Nasional
2 hari lalu

Komisi X DPR Rapat Tertutup Bareng 4 Rektor Bahas Pelecehan Seksual di Kampus

Nasional
3 hari lalu

Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI Minta Terapkan Kurikulum Berbasis Akhlak

Nasional
3 hari lalu

MUI Prihatin Kasus Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI: Tak Dibenarkan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal