Selesai Jalani Hukuman 8 Bulan Penjara, 5 Mantan Petinggi FPI Bebas

Riezky Maulana
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) saat menjalani persidangan perkara kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa).

Dia menuturkan, keluar tahanan, mereka langsung menuju rumah masing-masing. Menurutnya, mereka dalam kondisi sehat. "Alhamdulillah sehat, semuanya sehat dan sudah meluncur ke rumahnya masing-masing," tuturnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman kepada lima orang itu masing-masing delapan bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah karena terlibat menghasut warga untuk kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Megapolitan
17 hari lalu

Ratusan Rumah di Petamburan Terendam Banjir, Air Capai 60 Cm

Nasional
27 hari lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Nasional
27 hari lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal