Mantan Sekum FPI Munarman segera Disidang Kasus Dugaan Terorisme

Puteranegara Batubara
Irfan Ma'ruf
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ketika ditangkap Densus 88 Polri. (Foto: Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman segera disidang. Munarman telah ditetapkan tersangka kasus dugaan terorisme.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah merampungkan berkas kasus Munarman.

"Iya (sudah P21)," ujar Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (4/10/2021).

Berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 7 Juni 2021. Kemudian, berkas dinyatakan lengkap pada 20 September 2021. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
1 tahun lalu

Elite Partai Gerindra Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?

Nasional
2 tahun lalu

Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Pengacara: Tak Terikat lagi sebagai Warga Binaan

Nasional
2 tahun lalu

Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal