Selingkuh dan Berzina dengan Pegawai KPK, Oknum Jaksa Dipulangkan ke Kejagung

Ariedwi Satrio
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DWLS dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia melanggar kode etik pegawai KPK karena selingkuh dengan perempuan rekan kerjanya di lembaga antirasuah.

"Yang bersangkutan telah kembali bertugas ke Kejaksaan Agung setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Diketahui oknum staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DWLS ketahuan melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DWLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.

Perselingkuhan antarpegawai KPK tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi dari para oknum pegawai KPK yang berselingkuh

Dari hasil permintaan keterangan para saksi serta klarifikasi para oknum pegawai KPK nakal itu, Dewas menyimpulkan bahwa SK dan DWLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Kedua oknum pegawai itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Dewas menilai perselingkuhan SK dan DWLS telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar

2 hari lalu

Eks Penyidik KPK Puji Kejagung soal Penahanan Febrie: Kasus Ini Ditangani Serius

2 hari lalu

Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Alasannya

2 hari lalu

Febrie Adriansyah Protes soal Penahanan Dirinya: Alat Bukti Belum Cukup

2 hari lalu

KPK soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih: Kewenangan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal