Seluruh Jawa-Bali Kini PPKM Level 1, Simak Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida
PPKM Jawa-Bali (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022, seluruh Jawa-Bali kembali melaksanakan PPKM level 1 hingga 1 Agustus 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022).

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 Juli – 1 Agustus 2022:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

- Menerapkan WFO sebesar 100 persen

Sektor Esensial

- Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

- Kapasitas pengunjung 100 persen

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen (seratus persen) dari kapasitas

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen)

Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan

- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Bioskop

- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen

Tempat Ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen (seratus persen) dari kapasitas

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Dibentuk hingga Tingkat RT, REDKAR Berperan Cegah dan Tangani Kebakaran

Nasional
10 bulan lalu

Setelah Kepala Daerah, Kemendagri Siapkan Retreat untuk Sekda di Akmil Magelang

Nasional
10 bulan lalu

Buka Retreat Jilid II, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Patuh Aturan Sentil Kasus Lucky Hakim

Nasional
10 bulan lalu

Anggota DPR Nilai Putusan Mendagri 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Picu Ketegangan 2 Provinsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal