Seluruh Jawa-Bali Kini PPKM Level 1, Simak Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida
PPKM Jawa-Bali (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen

Resepsi Pernikahan

- Diizinkan paling banyak 75 persen

Transportasi

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Dibentuk hingga Tingkat RT, REDKAR Berperan Cegah dan Tangani Kebakaran

Nasional
10 bulan lalu

Setelah Kepala Daerah, Kemendagri Siapkan Retreat untuk Sekda di Akmil Magelang

Nasional
10 bulan lalu

Buka Retreat Jilid II, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Patuh Aturan Sentil Kasus Lucky Hakim

Nasional
10 bulan lalu

Anggota DPR Nilai Putusan Mendagri 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Picu Ketegangan 2 Provinsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal