Sempat Diberhentikan, Penyidik Kompol Rosa Kembali Bertugas di KPK

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya. Dengan demikian, saat ini hak-hak Kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap sempat melaporkan polemik pemberhentian Kompol Rosa kepada Dewan Pengawas. Pengembalian Kompol Rossa dinilai banyak kejanggalan karena Kompol Rossa tidak pernah minta dikembalikan ke institusi asalnya, yaitu Polri dan tidak pernah menerima sanksi dari pimpinan KPK.

Kompol Rossa diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
5 hari lalu

BNN Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Jaringan Golden Triangle, Sita 160 Kg Sabu

Nasional
21 hari lalu

Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga untuk Isi Posisi Perangkat Desa

Nasional
22 hari lalu

Alasan Sakit, Richard Lee Batal Diperiksa Polisi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal