JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan surat keputusan pemberhentian Kompol Rosa sebagai penyidik. Keputusan tersebut diambil melalui rapat pimpinan KPK yang digelar Sabtu (6/5/2020).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Kompol Rosa Purbo Bekti kembali bertugas di KPK. Dia berharap keputusan pimpinan KPK mengakhiri polemik pengembalian Kompol Rosa ke Polri.
"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan surat tentang pemberhentian atas nama Rossa Purbo Bekti," ujar Ali di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Dia menuturkan, pembatalan pemberhentian Kompol Rosa tertuang dalam Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK. Surat itu juga terbit pada 6 Mei 2020.
Menurutnya, pembatalan surat Keputusan Sekjen KPK tersebut memperhatikan surat Kapolri 3 Maret 2020 perihal tanggapan atas pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK untuk memperkerjakan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan atas nama Rosa Purbo Bekti sampai 23 September 2020.