Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Diberhentikan, Penyidik Kompol Rosa Kembali Bertugas di KPK

Kamis, 14 Mei 2020 - 19:36:00 WIB
Sempat Diberhentikan, Penyidik Kompol Rosa Kembali Bertugas di KPK
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan surat keputusan pemberhentian Kompol Rosa sebagai penyidik. Keputusan tersebut diambil melalui rapat pimpinan KPK yang digelar Sabtu (6/5/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Kompol Rosa Purbo Bekti kembali bertugas di KPK. Dia berharap keputusan pimpinan KPK mengakhiri polemik pengembalian Kompol Rosa ke Polri.

"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan surat tentang pemberhentian atas nama Rossa Purbo Bekti," ujar Ali di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Dia menuturkan, pembatalan pemberhentian Kompol Rosa tertuang dalam Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK. Surat itu juga terbit pada 6 Mei 2020.

Menurutnya, pembatalan surat Keputusan Sekjen KPK tersebut memperhatikan surat Kapolri 3 Maret 2020 perihal tanggapan atas pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK untuk memperkerjakan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan atas nama Rosa Purbo Bekti sampai 23 September 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut