Sempat Dikurangi PT DKI, MA Kembalikan Hukuman Konglomerat Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Mahkamah Agung (MA) mengembalikan hukuman konglomerat Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara. (Foto: Arie Dwi).

MA menilai dalam perkara a quo merupakan suap dengan tujuan pengurusan fatwa MA melalui adik ipar terdakwa dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa atau Penyelenggara Negara sebesar USD 500.000.

Selain itu, pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice Terdakwa dengan mengeluarkan dana suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar USD 370.000 dan SGD 200.000 serta kepada Prasetijo Utomo sebesar USD 100.000 

"Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Suhadi, Senin (15/11/2021). Sementara sebagai anggota majelis, yakni Ansori dan Suharto. "Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi penjara selama empat tahun enam bulan dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
9 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
9 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Internasional
2 tahun lalu

Topi Napoleon Bonaparte Terjual dengan Harga Rp32 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal